Kewenangan Pemda, Bupati Minta Seluruh Tambang Galian C Ilegal Grobogan di Hentikan
“Kami nanti akan ajak bicara warga dan tokoh masyarakat disini. Kami akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, pemkab berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Kemudian pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Selanjutnya, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan. (*)


