Ketua KGS LAI Menilai Kinerja KEJARI Sukabumi Lamban, Masyarakat Tenjojaya Akan Adukan Masalah Ex. HGU Tenjojaya ke Presiden
"Tentunya kami dari DPC LAI KGS sebagai pendamping masyarakat Tenjojaya akan melakukan langkah lanjutan bila penangan masalah ini masih jalan ditempat. Bisa saja nanti akan kami bawa permasalahan ini ke DPP LAI, selanjutnya untuk diteruskan ke Presiden,"ungkap Pupung usai usai menghadiri audiensi dengan Kejaksaan Sukabumi, Kamis /16/8/21.
Pupung menilai ada kelemahan dari pihak kejaksaan dalam mengawasi tanah sitaan seluas 299 ha di Desa Tenjojaya tersebut.
Seharusnya lanjut Pupung yang lebih berhak dan mempunyai kewenangan penuh atas segala permasalahan ataupun kejadian di atas lahan tersebut adalah kejaksaan.
Merekalah yang harusnya bertanggung jawab penuh apabila ada perbuatan ataupun aktifitas yang melanggar hukum diatas tanah sitaan tersebut. Karena kejaksaan itu telah ditugaskan dan diamanatkan negara untuk hal untuk tersebut.
Setelah tadi kami melakukan audiensi dengan kejaksaan saya merasa ada ke-kurang tegasan dari kejaksaan.
Itu terbukti dengan adanya beberapa pihak yang menyebutkan petugas kejaksaan itu sebagai oknum. Kok bisa dibilang oknum....? kejaksaan itu kan telah mengantongi surat perintah yang yang jelas, malahan mereka datang dengan pakaian dinas lengkap sewaktu memasang plang sitaan beberapa waktu lalu di atas tanah sitaan tersebut. Disini terlihat jelas petugas negara telah dilecehkan dan direndahkan dengan sebutan oknum tetapi kejaksaan sendiri belum mengambil sikap"tegas Pupung.
Menurut Pupung Kejaksaan harusnya bisa lebih tegas lagi dalam mengamankan tanah sitaan tersebut.
"Apabila terjadi sesuatu hal ataupun perbuatan maupun aktifitas yang dianggap melanggar diatas tanah sitaan tersebut, maka merekalah yang harusnya bertanggung jawab, bukannya malah menyuruh masyarakat untuk mengadukan ke Kepolisian. Dalam hal ini kan merekalah (kejaksaan-read) yang bertanggung jawab, karena itu dalam pengawasan mereka, lain cerita bila pengawasan itu dalam pengawasan kami, tentu saja kami yang akan membuat pelaporan."tandas Pupung. Sukabumi (1792021)
(Red)


