Ketua (DPD) Lembaga Mabesbara Topan Markula Ajak Seluruh Masyarakat Hajar Serangan Pajar Praktik Politik Uang Di Pemilu 2024 Di mulai Dari sekarang

Ketua (DPD) Lembaga Mabesbara Topan Markula Ajak Seluruh Masyarakat Hajar Serangan Pajar Praktik Politik Uang Di Pemilu 2024 Di mulai Dari sekarang
Topan Markula
SUMSEL
Jumat, 12 Jan 2024  13:37

Definisi

1. Apa itu “Serangan Fajar”?

“Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun lanjut Topan M. serangan fajar, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

2. Mengapa kita harus menghindari “Serangan Fajar”?

Hajar, Serangan Fajar!

Sebuah seruan kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang atau yang dikenal dengan istilah “serangan fajar” menjelang pemilihan umum (pemilu).

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita