Kerugian Daerah Bukan Bagian Dari Keuangan Negara?

Kerugian Daerah Bukan Bagian Dari Keuangan Negara?
 
SULSEL
Senin, 07 Des 2020  10:52

Akan tetapi lanjut bahar, tidak terdapat ketentuan dalam paket undang-undang keuangan negara yang secara gamblang menyebut bahwa kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah. PP Nomor 38 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksana dari Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah satu-satunya aturan yang sejauh ini kata Bahar masih dianggap cukup dalam membuat dikotomi antara tata cara penyelesaian kerugian negara dan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Akan tetapi, aturan tersebut masih belum menyatakan secara tegas soal apakah kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah. Tutup Bahar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita