Kerugian Daerah Bukan Bagian Dari Keuangan Negara?
Senin, 07 Des 2020 10:52
Akan tetapi lanjut bahar, tidak terdapat ketentuan dalam paket undang-undang keuangan negara yang secara gamblang menyebut bahwa kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah. PP Nomor 38 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksana dari Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah satu-satunya aturan yang sejauh ini kata Bahar masih dianggap cukup dalam membuat dikotomi antara tata cara penyelesaian kerugian negara dan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Akan tetapi, aturan tersebut masih belum menyatakan secara tegas soal apakah kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah. Tutup Bahar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 7 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


