Keroyok Maling Ayam hingga Tewas, 8 Warga di Subang Diciduk Polisi
Konferensi pers terkait kasus pengeyorokan maling ayam di Mapolres Subang
Jumat, 04 Apr 2025 10:25
“Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian,” katanya.
Selain menangkap delapan pelaku pengeroyokan maling ayam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senapan angin, bambu, balok kayu, dan pakaian korban.
Delapan tersangka pengeroyok maling ayam itu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 11 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


