Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online diteken Jokowi, siapa saja anggotanya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sabtu, 15 Jun 2024 13:25
Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31
Desember 2024.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 2 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 2 jam lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


