Kemenkominfo Temukan 242 Konten Hoaks Soal Virus Corona
Selasa, 17 Mar 2020 23:41
Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, Semuel menyatakan akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum yakni Kepolisian bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi hoaks.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," ungkapnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7

