Kemenag Resmi Ganti Logo Halal, Ini Makna Logo Baru Tersebut
Selasa, 15 Mar 2022 12:07
Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 24 menit lalu
Kasus Pelecehan Petugas Sensus Ekonomi, Kadiv Hukum DPC Maung Kubu Raya: Langgar UU TPKS...SUMSEL | 13 jam lalu
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan...SUMSEL | 13 jam lalu
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan...NASIONAL | 15 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?


