Kemenag Resmi Ganti Logo Halal, Ini Makna Logo Baru Tersebut

Kemenag Resmi Ganti Logo Halal, Ini Makna Logo Baru Tersebut
 
NASIONAL
Selasa, 15 Mar 2022  12:07

Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#halal
#logo
#kemenag
#mui
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita