Kembalikan Temuan, Kades Sako Suban Bebas Jerat Hukum
Muba, Aliansinews"
Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa Sako Suban Kec. Batang Hari Leko, LSM LGI Sumsel Apresiasi Kinerja Kejaksaan yang berhasil mengembalikan kerugian Keuangan Desa Sako Suban.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H. C.MSP, mengungkapkan meski memiliki kekecewaan atas tidak ditindaknya perbuatan melawan hukum yang timbul dari penyimpangan penggunaan Dana Desa Sako Suban, namun berhasil mengembalikan kerugian keuangan Desa Sako Suban.
"Sisa Kerugian keuangan sudah di setor ke Kas Desa, sekira tanggal 19 November lalu sebesar Rp.270juta, itu berkat penekanan yang dilakukan pihak kejaksaan, meski adanya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang muncul dan atas pertimbangan penyidikan, perkara tersebut dihentikan, menilai telah adanya upaya pengembalian ke Kas desa," Ungkapnya dihadapan pers, Selasa (26/11).
Pengalihan penanganan ini sendiri dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum kepala desa tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp.369juta terhadap tiga kegiatan, yang dimana temuan ini sudah diakui oleh Oknum Kepala Desa tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp.100juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu.
Advertisement
Pada dasarnya, perkara ini telah memiliki cukup alat bukti, nilai kerugian negara, yang telah diakui oleh Oknum Kades Tersebut, ditambah terdapatnya Perbuatan Melawan Hukum yang jelas, sehingga dapat dengan langsung menetapkan oknum tersebut sebagai Tersangka.
Namun dalam hal ini meski pihak Kejaksaan mengakui adanya perbuatan melawan hukum (PMH), memiliki pertimbangan penyidikan sehingga tidak dilakukan penindakan, yang berakibat Pelaku Bebas dari Jerat Hukum.
"Penyampaian Pihak Kejaksaan kepada Kami, ada Pertimbangan pengembalian kerugian keuangan, dan cost biaya setiap perkara yang menjadi dasar tidak dilakukan penindakan, yang kedepannya pihak Kejaksaan mungkin akan melakukan Pembinaan serta pengawasan," Tambahnya.
Anshor, menyampaikan LGI Sumsel telah secara Maksimal mengawal aduan Masyarakat Sako Suban yang sebelumnya telah bersama-sama menandatangani Petisi penolakan pekerjaan, dengan hasil pertimbangan yang saat ini berupa pengembalian kerugian keuangan desa.