Kejati Sumsel biarkan 2 tersangka Kasus Korupsi Program Serasi 2019 bebas berkeliaran, ada apa?

Kejati Sumsel biarkan  2 tersangka Kasus Korupsi Program Serasi 2019 bebas berkeliaran, ada apa?
Foto: Pengadilan Tipikor Palembang
SUMSEL
Sabtu, 29 Jul 2023  09:31

Sumsel,Aliansinews.-

Lembaga Aliansi indonesia (LAI_SUMSEL) mendesak Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sumatra selatan untuk segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mempu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada program Serasi di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 lalu.

Jaro Ade

Diketahui, Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH Pada, Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Namun ditengah pemeriksaan dan saat mendengarkan keterangan saksi didapatkan Fakta, dari 11 orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim menetapkan dua orang saksi untuk dijadikan tersangka atas nama Poniman sebagai Ketua UPKK Sumber Rezeki dari desa Daya Kusuma, dan Supeno sebagai Distributor/ Suplayer pengadaan pompa air dalam program Serasi

Ika Mustika

Dimana dalam fakta persidangan majelis hakim menemukan fakta bahwa saksi Poniman menerima aliran uang dari saksi Supeno terkait pengadaan mesin pompa air.

Baca juga: LAI BPAN Sumsel Siap Bongkar Permainan Kotor Mafia Tanah di Desa Burai Ogan Ilir.

Atas temuan tersebut majelis hakim segera memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menetapkan dua orang saksi tersebut untuk dijadikan tersangka.

Ketua Tim investigasi Lembaga Aliansi indonesia wilayah Sumsel, Tri sutrisno. SP. Sabtu (29/7/2023) mengatakan, Kejati Sumsel terlalu lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“Ini akan menjadi pertanyaan besar di hadapan publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, jangan sampai kami melahirkan opini tentang mosi tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang ada di tubuh kejaksaan tinggi Sumatra selatan itu,” ungkapnya

Baca juga: Sertijab kasat Reskrim dan Kapolsek Jayaloka di Mapolres Mura.

Padahal, majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan keduanya sebagai yakni Supeno dan Poniman dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Serasi 2019, sampai saat ini Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang dimaksud.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Serasi Kejati hukum kinerja
Berita Terkait
Selengkapnya