Kejari OKU Timur Sita Uang 2,4 Miliyar Terkait Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Aliansi Indonesia - Kejaksaan Negeri OKU Timur Berhasil menyita uang sebesar Rp 2,4 miliyar terkait korupsi kasus dana Bawaslu OKU Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur saat Press Release di Kantor Kejari OKU Timur. Selasa (19/9/2023)
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Miliar, jadi masih ada sisa sekitar 2 Miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan,” ujar Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean
Advertisement
Baca juga: Bunda Literasi OKU Timur Apresiasi Panen Hasil Karya Siswa Sekolah Penggerak SD Negeri 20 Martapura
Kajari menambahkan Uang hasil sitaan dana hina Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI.
Advertisement
“Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di BRI dan perwakilan dari BRI pun juga sudah ada jadi uangnya langsung kita titipkan,” tuturnya.
Advertisement
Baca juga: Wabup Yudha Hadiri Opening Ceremony Porprov Sumsel ke XIV Lahat Yang Dibuka Langsung Gubernur HD
Sampai saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih lakukan pendalaman dan pengembangan Aset Reacing kepada harta milik tersangka dan akan kita lakukan penyitaan.