Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka KORUPSI Dana Hibah Panwaslu

Ogan Komering Ilir_AliansiNews.ID
Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024 Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu APBD OKI Tahun 2017-2018 yakni M.Fachrudin (MA) (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan Tirta Arisandi (TA) selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024 beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari OKI kembali menetapkan dua tersangka tambahan yakni Hadi Irawan (HI) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. OKI dan Ihsan Hamidi selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang juga mantan Ketua Bawaslu OKI Tahun 2019-2024, Kamis (6/3/20245).
Pengungkapan Kasus tersebut bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
Berdasarkan keterangan 87 orang saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp. 4.728.709.454.
Advertisement
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 ini menunjukkan bahwa tersangka Hadi Irawan diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka Ihsan Hamidi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap kasus ini kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Mobil Dinas Pejabat Bengkulu Diganti Plat Hitam, Disinyalir untuk Dapatkan BBM Subsidi
Anggota Polresta Bogor Kota, Sigap di Tengah Jalan Bantu Sopir Angkot yang Terkena Serangan..
Berkembang Opini Liar, Seputar Penangkapan Bandar Narkoba di OKU Selatan
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek ParungPanjang Bersama Stakeholder Terkait Monitoring Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Warga..



