Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Ilustrasi.
Jumat, 31 Mei 2024 22:04
Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya timbul kerugiannya menjadi berlipat-lipat bagi Antam.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TIPIKOR | 24 menit lalu
FBI dan Secret Service turun tangan periksa uang sitaan kasus Febrie Adriansyah HUKUM | 35 menit lalu
Polda Metro tangkap pembunuh driver ojol di Tangerang, motor korban sempat dibawa kabur...


