Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam
Ilustrasi.
Jumat, 31 Mei 2024 22:04
Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya timbul kerugiannya menjadi berlipat-lipat bagi Antam.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 57 menit lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun SUMSEL | 6 jam lalu
Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Zero Penipuan Lewat Apel Ikrar Serentak...


