Kebun Sawit di Sepanjang Aliran Sungai Merusak Lingkungan, Warga Protes
"Dalam hal ini kami minta pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai tersebut," harapnya.
Sementara itu, Pihak yang disebut sebagai pemilik kebun kelapa sawit tersebut Apok saat di konfirmasi via telp mengatakan kebun sawit tersebut bukan miliknya.
"Itu bukan milik saya dan apabila tanah kebun itu milik saya tolong perlihatkan surat SHM nya," kata Apok mengelak.
Lain hal nya menurut Syamsuddin Djoesman ketua DPD Aliansi Indonesia saat diminta komentar mengakatan.
Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan yang berlaku menanami pohon kelapa sawit di pinggir bantaran sungai,merusak konservasi sungai,perizinan,sumber daya alam dan perkembangan sungai dll,hal sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah no 38 Tahun 2011 tentang sungai
Aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai.
"Kita minta pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga. Untuk itu sungai tidak boleh ditanami sawit, baik oleh masyarakat maupun perusahaan," katanya. (Tim)


