Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan
Minggu, 20 Agu 2023 14:40
Masih menurut Lina, bahwa sesuai pada aturan perundang-undangan sudah jelas, untuk batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sedangkan anak di bawah 19 tahun, wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA. Kemudian keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah juga tergantung PA. Sedangkan ranah dinas, sebatas pendampingan secara psikologis atau konseling pranikah.
“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu. Tapi kami hanya melaksanakan pendampingan. Jadi yang menentukan apakah bisa melanjutkan pernikahan atau tidak, itu dari pengadilan agama,” terangnya. (Awi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...


