Kasus tewasnya taruna STIP, tersangka dijerat pasal 338
Tegar Rafi Sanjaya (baju oranye) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat satu STIP, Jakarta Utara.
Sabtu, 04 Mei 2024 23:03
Kini tersangka telah mendekam di sel Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, jenazah korban Putu yang telah selesai diautopsi rencananya akan dibawa oleh pihak keluarganya ke Bali untuk dimakamkan pada esok hari.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

