Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Semarang Dihukum Satu Tahun Penjara

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Semarang Dihukum Satu Tahun Penjara
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Walisongo Semarang (Dok. Antara)
JATENG-DIY
Senin, 12 Des 2022  19:47

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#demak
#uin walisongo
#perangkat desa
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita