Kasus SMKN 4 Lubuklinggau Sedang Ditela'ah Oleh Pihak Kejari Lubuk Linggau.
Lubuklinggau,Aliansinews.-
Terkait laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) mengenai dugaan manipulasi dan mark-up dalam belanja modal satuan barang dan jasa di SMK Negeri 4 Lubuklinggau, yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 7 Agustus 2023,dan selain dari itu juga ramai dimediakan melalui Media media Online ,hingga saat ini kasus tersebut kini sedang ditela'ah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto S.H, M.H., melalui Plh Kasi Intel, Rianto Ade Putra, telah menjelaskan bahwa laporan pengaduan terhadap SMK Negeri 4 Lubuklinggau saat ini sedang dalam proses oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus).
"Saat ini, SMKN 4 sedang ditela'ah oleh Pidsus," ujar mereka.
Sebelumnya, Ketua LSM Penjara, Leo Saputra, telah mengkonfirmasi pelaporan terkait pengelolaan dana BOS SMK Negeri 4 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan manipulasi dan mark-up pada BOS tahap 1 hingga 3 tahun 2022.
Advertisement
"Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 4 Lubuklinggau tahun anggaran 2022. Baik kegiatan fisik maupun non-fisik telah saya lampirkan dalam berkas pelaporan kami. Kami telah menyerahkan laporan ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," ungkap Leo Saputra kepada awak media saat itu. (Andika Saputra)