Advertisement

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Eks Ketua KONI di Tetapkan Jadi Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Eks Ketua KONI di Tetapkan Jadi Tersangka
Istimewa
SOLO RAYA
Senin, 18 Des 2023  01:03

KUDUS – Imam Triyanto (IT) yang sempat memimpin KONI Kudus setelah berhasil menggulingkan ketua sebelumnya Antoni Alfin melalui Musorkablub tahun 2021, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jumat (15/12/2023).

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dalam bentuk LPJ fiktif anggaran KONI 2021 yang dilaksanakan pada 2022 dan penggelapan anggaran KONI 2023 terkait penyelenggaraan Poprov Jateng.

Sebelumnya, IT sudah sempat menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua KONI seiring dengan terendusnya kasus korupsi oleh pihak kejaksaan yakni pada bulan Mei 2023.

Dalam penaganan kasus ini, Kejari Kudus telah meminta keterangan hingga sebanyak 68 saksi secara marathon yang terdiri dari para pengurus KONI, atlet dan vendor kegiatan.

Hasilnya Kejari Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus IT sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

“Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini dan tersangka juga dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta. Sedangkan pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro menjelaskan, berawal pada tahun 2022 KONI Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar, dan bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada 14 Maret 2022, dana tersebut dicairkan secara tunai oleh seseorang yang diperintah Imam Triyanto sebesar Rp 5 miliar dan diserahkan kepada IT.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#kasus
#hibah
#koni
#kudus
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia