Kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo - Pati, sudah tiga tersangka dan kemungkinan bertambah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus main hakim warga terhadap rombongan pemilik rental mobil hingga membuat satu meninggal dunia ditangani tim gabungan Ditreskrimum Mabes Polri, Polda Jateng, dan Polresta Pati.
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil yang berujung kematian di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap peran sadis ketiga tersangka, mulai dari mengejar, menginjak, memukul korban, hingga melindas dengan sepeda motor.
Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil, yakni EN (51), BC (37) dan AG (35). Ketiga warga Desa Sumbersoko itu hanya pasrah saat digelandang dalam gelar perkara di Mapolresta Pati Senin (10/6/2024) siang.
Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan peran masing-masing pelaku. EN dan BC masing-masing mengejar, memukul, menginjak korban.
Advertisement
Sementara AG, turut melakukan pengeroyokan dan juga melindas korban menggunakan sepeda motor pada bagian tubuhnya.
"Peran AG, yakni melindas dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada sampai lengan kiri. Kemudian juga memukul korban," ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (10/6/2024).
AG juga disebut sebagai orang yang membawa mobil rental tersebut. Dari pengakuan sementara AG, mobil itu dia pinjam dari saudaranya. Lebih detail mengenai pengakuan AG ini masih dalam penyidikan kepolisian.
Dari tiga tersangka, polisi masih mendalami keterlibatan saksi-saksi lain dan tidak menutup kemungkinan berpotensi akan ada penambahan tersangka lagi.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



