Kasus Migas, Penyidik KPK Periksa Pegawai PT Pertamina
Pada 2012, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pertamina diminta meningkatkan efisiensi perdagangan minyak mentah dan BBM. Caranya dengan mengutamakan pembelian langsung kepada sumber-sumber utama.
Sesuai arahan tersebut, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli dilakukan penawaran terbuka. Ini mengacu pada aturan Pertamina dengan urutan prioritas NOC (national oil company), refiner/producer dan potential seller/buyer.
Sehingga, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah mereka yang masuk dalam daftar mitra usaha terseleksi (DMUT). Namun kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (national oil company) yang sering diundang untuk mengikuti tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Perusahaan ini akhirnya memenangkan penawaran dan menjadi pihak yang mengirimkan kargo minyak mentah untuk PES/Pertamina. Namun, ENOC ternyata hanya merupakan nama kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
Atas bantuannya itu, Bambang menerima gratifikasi USD2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penyalurannya dilakukan melalui SPV miliknya yang berbasis di Virgin Island.


