Kasus Migas, Penyidik KPK Periksa Pegawai PT Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pegawai PT Pertamina, Sani Dinar Saifuddin, Selasa (23/8/2022). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah di Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
PES adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Kasus ini telah menjerat mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
"Hari ini digelar pemeriksaan saksi kasus suap di PES," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/8). "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin untuk tersangka BTO," lanjutnya.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Sani Dinar. Namun, dia diketahui merupakan mantan pedagang minyak mentah PES, yang juga menjabat Staf Utama Integrated Supply Chain Pertamina.
Kasus yang menjerat Bambang Irianto bermula dari perkenalannya dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. Ini adalah salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina pada 2008.
Saat itu, Bambang bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina. Relasinya antara lain perusahaan migas nasional, pengilangan minyak maupun perdagangan.
Kernel Oil adalah mitra dagang minyak Pertamina selama periode 2009 hingga Juni 2012. Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterimanya melalui rekening bank di luar negeri.
Untuk menampung dana tersebut, tersangka mendirikan SIAM Group Holding Ltd. Ini adalah special purpose vehicle atau perusahaan dengan tujuan khusus yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.



