Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Kecik Tanon Jadi Sorotan, BPN Sragen Menepis Adanya Jatah Dana Fee
Selasa, 02 Nov 2021 00:24
Soal biaya pensertifikatan tanah secara reguler juga tidak sama setiap bidang tanahnya. Tergantung jarak dari pusat kota, luas lahan, lokasi serta ada rumus untuk menghitung biaya. Setiap bidangnya tidak bisa disamakan nilainya. Sedangkan PTSL nilainya sama sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya terkait ada dua SPJ dari panitia PTSL desa, salah satunya biaya yang dihimpun digunakan untuk petugas BPN dibantahnya. Dia menegaskan tidak diperbolehkan menerima hal tersebut karena sudah didanai oleh pemerintah.
”Tidak ada dan tidak pernah menerima, Bahkan menurut aturan, jika ada sisa terserah warga digunakan untuk apa." imbuhnya. (rdr/bmb/tri)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 2 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 3 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


