Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Kecik Tanon Jadi Sorotan, BPN Sragen Menepis Adanya Jatah Dana Fee
Selasa, 02 Nov 2021 00:24
Soal biaya pensertifikatan tanah secara reguler juga tidak sama setiap bidang tanahnya. Tergantung jarak dari pusat kota, luas lahan, lokasi serta ada rumus untuk menghitung biaya. Setiap bidangnya tidak bisa disamakan nilainya. Sedangkan PTSL nilainya sama sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya terkait ada dua SPJ dari panitia PTSL desa, salah satunya biaya yang dihimpun digunakan untuk petugas BPN dibantahnya. Dia menegaskan tidak diperbolehkan menerima hal tersebut karena sudah didanai oleh pemerintah.
”Tidak ada dan tidak pernah menerima, Bahkan menurut aturan, jika ada sisa terserah warga digunakan untuk apa." imbuhnya. (rdr/bmb/tri)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei...JABAR | 15 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 01 Mei 2026...SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...


