Karier Politik Ridwan Kamil Bisa Hancur karena Kasus Lisa Mariana
Senin, 07 Apr 2025 20:08
“Proses hukum perdata di Indonesia memakan waktu yang cukup lama. Kalah di pengadilan negeri, bisa banding ke pengadilan tinggi, lalu kasasi, dan masih kalah juga, dilanjutkan dengan peninjauan kembali (PK). Proses untuk mendapatkan perintah tes DNA bisa memakan waktu hingga empat tahun,” jelas Hotman.
Tak hanya itu, setelah tes DNA dilakukan, ada tahapan berikutnya, yaitu tuntutan ganti rugi.
“Apabila pihak penggugat menang, tes DNA bisa dilakukan dan baru ada tuntutan ganti rugi dan nafkah. Ini bisa memakan waktu lama lagi, sekitar empat tahun,” tutup Hotman Paris yang melihat kasus Lisa Mariana bisa mengancam karier politik RK.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 2 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 6 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


