Karena jalani ilmu kebatinan, seorang ayah tega gorok anaknya yang masih balita
Agus (30) pelaku penggorok leher anak saat berada di Mapolres Serang Kota, Rabu 19 Juni 2024.
Rabu, 19 Jun 2024 12:41
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 24 menit lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 4 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


