Kades Pinang Banjar Terindikasi Korupsi, Proyek Ratusan Juta Dikerjakan Tanpa Musyawarah
Selain itu, Syamsudin menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa, secara eksplisit menyebutkan bahwa pengelolaan aset desa harus melibatkan musyawarah dan persetujuan dari BPD. Oleh karena itu, tindakan Kepala Desa yang tidak melibatkan BPD sangat berisiko melanggar ketentuan hukum yang ada.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembelian aset desa dengan prosedur yang tidak sah berpotensi merugikan masyarakat desa dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.
Pihaknya juga menyoroti bahwa jika dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terbukti benar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan, yang dapat dikenakan sanksi pidana, serta berharap pihak APH, Inspekstorat serta Polres Muba dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil, dan segera memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar hukum." tutupnya. ( Tri Sutrisno)
.


