Jokowi segera terbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy''ari
Hasyim Asy`ari.
Rabu, 03 Jul 2024 20:46
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 50 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas...


