Jokowi segera terbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy''ari
Hasyim Asy`ari.
Rabu, 03 Jul 2024 20:46
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 56 menit lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 6 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


