Jokowi segera terbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari.
Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.
Advertisement
Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.