Jalan Rusak parah, ini Respon Ketua Aliansi indonesia wilayah Sumsel.
Ketua Lembaga Aliansi indonesia Sumsel.
Jumat, 10 Mar 2023 17:24
Lanjutnya, jika melihat pada ketentuan Pasal 24 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lantas dan Angkutan Jalan yang isinya bahwa, “Penyelenggara Jalan Wajib segera dan Patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, tambahnya.

“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut.
Sebab, infrastruktur jalan merupakan salah satu penunjang peningkatan perekonomian masyarakat,” harapnya.
Baca juga:
Bagusnya infrastruktur maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.” Besar harapan kami agar pemerintah dapat segera mengupayakan perbaikan jalan poros tersebut demi kenyamanan lalulintas. Karena, kondisi jalan tersebut sudah semakin memperihatinkan,” tutupnya. ( Yusup/Su)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas...JABAR | 13 jam lalu
Seren Taun Ka-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati: Bukti Keteguhan dan Kecintaan Melestarikan...


