Jaksa tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jumat, 28 Jun 2024 18:54
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 9 jam lalu
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan...SUMSEL | 13 jam lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun


