Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Kemudian tiga bidang tanah dengan SKPT keterangan penyerahan tanah, dua unit mobil merek Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny, lima unit sepeda motor, satu unit speed boat beserta mesin, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, total keseluruhan aset yang berhasil kami sita sebesar Rp1,9 miliar lebih. Dalam kasus ini kami masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Erlan juga mengungkapkan, terduga pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya, seperti dari mana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika dan sebagainya," ujar Erlan.

