Instruksi Ketua Umum LAI Pasca Terbitnya PP Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kedua, mengawal agar dalam pelaksanaannya setiap daerah tidak bertindak berlebihan sehingga keluar dari koridor seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
“Ketiga, ikut men-sosialisasikan, memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat di daerah masing-masing baik tentang cara pencegahan virus corona maupun tentang PP tersebut,” lanjutnya.
Keempat, memberikan pendampingan dan bantuan bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan atau tindakan berlebihan dari pemerintah daerah, yang keluar dari koridor PP tentang PSBB.
“Kelima, mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam upaya pencegahan virus corona di daerah masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, agar tidak terjadi 'aji mumpung' memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” papar Ketua Umum LAI.
Untuk dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan baik, terlebih dahulu setiap pengurus harus memahami terlebih dahulu tentang virus corona dan isi dari PP tentang PSBB.
“Dan yang terpenting, setiap pengurus harus mampu menjaga dirinya sendiri terlebih dahulu, baru ke keluarganya, dilanjutkan menjaga masyarakat di sekitarnya,” kata H. Djoni Lubis.
Untuk itu DPP LAI jika diperlukan akan membentuk satuan tugas khusus yang dibekali dengan surat tugas khusus.



