Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI
 
TNI-POLRI
Jumat, 28 Jun 2019  15:31

Untuk jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan pemula sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Menurut Perpres ini, prajurit Tentara Nasional lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Perpres ini juga menegaskan, dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.

“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#tentara
#presiden
#panglima tni
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita