Ini Aturan Mudik Dengan Mobil Pribadi
Jumat, 22 Apr 2022 07:49
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 38 menit lalu
Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik...PERISTIWA | 8 jam lalu
Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Pekanbaru


