Ini Aturan Mudik Dengan Mobil Pribadi
Jumat, 22 Apr 2022 07:49
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 21 jam lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 21 jam lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


