Ini Alasan kenapa Bank BJB masih dipertahankan Pemda, Salah satunya di kota Tangerang
Suryadi merinci, Pada tahun 2023, Bank BJB sebagai pengelola Kas Daerah dan APBD Kota Tangerang dengan nilai Rp. 5,1 triliun seharusnya wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Mengenai dana CSR yang disalurkan kepada pemerintah kota Tangerang. Menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan UU 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi juga tidak seirama dengan Perda CSR Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
" Pemerintah daerah harus memiliki keterbukaan informasi mengenai keuangan daerah, seperti PAD yang bersumber dari TJSL atau CSR tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL atau CSR, " pungkasnya. (ARM)


