Ini Alasan kenapa Bank BJB masih dipertahankan Pemda, Salah satunya di kota Tangerang
AliansiNews.ID-Banten, Tak dapat pungkiri keputusan strategis pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari bank BJB ke Bank Banten saat ini sudah menjadi kegaduhan di lingkungan pemerintah daerah khususnya kota/kabupaten,
Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan, mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak dan Pemkot Serang sudah memulai pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) mereka ke Bank Banten. Kini, Pemkot dan Pemkab Tangerang juga berencana mengikuti langkah serupa. Namun, proses pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut diperkirakan tidak akan berjalan cepat, karena harus dilakukan secara bertahap.
“Kami harus lakukan persiapan,” ujar Hoiruddin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat mengatakan, Pemkab Tangerang pada dasarnya mendukung upaya Bank Banten. Namun, Hidayat menegaskan, pemindahan RKUD tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Pada prinsipnya kami mendukung Bank Banten, dan pada saatnya nanti akan memindahkan RKUD ke Bank Banten,” ujar Hidayat.
Advertisement
Hidayat juga mengungkapkan, proses pemindahan RKUD tersebut masih akan bergantung pada kesiapan Bank Banten. Pemkab Tangerang perlu memastikan bahwa bank tersebut benar-benar siap untuk menampung dana daerah sebelum melakukan pemindahan.
“Iya, jadi tidak serta merta dan dalam waktu singkat, karena kami juga melihat terlebih dahulu kesiapan dan kondisi Bank Banten,” tambahnya.
Dengan demikian, meski ada niat untuk mendukung Bank Banten, pemindahan RKUD Pemkab Tangerang dipastikan memerlukan waktu lebih lama untuk terwujud.
Seperti telah di lansir sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024,yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Surat tersebut berisi arahan kepada bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.