Ini 11 Pelanggaran yang Dibidik dan Sanksinya dalam Operasi Keselamatan 2024
6. Berkendara melebihi batas kecepatan. Ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
8. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak pakai sabuk pengaman. Ancaman pidana buat pengendara sepeda motortidak pakai helmSNI adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Ancama pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10. Pengemudi/pengendara di bawah umur. Ancaman pidanan a kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Berkendara menggunakan hand phone. Ancaman pidana pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

