Ini 11 Pelanggaran yang Dibidik dan Sanksinya dalam Operasi Keselamatan 2024

Korps Lalu Lintas (KorLantas) Polri mulai menggelar operasi keselamatan 2024, Senin (4/3/2024). Operasi itu akan berlangsung hingga 17 Maret 2024 di berbagai wilayah di Indonesia.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024. Eddy juga merinci 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy.
Setiap pelanggaran diketahui memiliki ancaman sanksi yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan. Untuk itu perlu dipahami apa saja pelanggaran dan sanksinya berikut ini:
1. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia. Ancaman sanksi pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Advertisement
2. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) tanpa izin. Ancaman saksi pidana kurangan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Kendaraan yang ODOL atau Over Dimension dan Overloading. Ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
5. Berkendara melawan arus. Ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



