Indikasi Permainan Mafia Tanah, Lahan 4 Ha Milik Warga Berpindah Tangan ke Bank Kalbar
Bahwa sebelumnya lahan tersebut dimiliki oleh Syarif Zein, kemudian memberikan kuasa kepada Syarif Muksin, namun dipalsukan oleh Syarif Muksin dan kemudian di jual kepada oknum pegawai Bank kalbar.
"Surat jual beli dipalsukan oleh Syarif Muksin, kemudian dijual kepada karyawan Bank Kalbar pada tahun 1983, setelah itu pada tahun 2000, Syarif Zein membuat pengaduan dan dibuktikan surat yang menjadi dasar jual beli Syarif Muksin adalah palsu dan telah dibuktikan melalui hasil forensik," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, pada tahun 2012 lahan tersebut dilakukan pemecahan menjadi dua sertifikat, dan kemudian dijual kepada Dapen.
Artinya Dapen membeli tanah dengan sertifikat palsu, dan SHGB atas nama Dapen Bank Kalbar terbit berdasarkan sertifikat palsu.
"Kami sudah membuat aduan, namun belum sempat dipidana Syarif Muksin meninggal. Yang membuat kami heran, kok bisa ini (sertifikat) sudah dingatakan palsu tapi dilakukan pemecahan oleh Badan Pertamahan Nasional (BPN)," pungkasnya.
Kuasa hukum dari FIS berencana melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk menggugat Dapen Bank Kalbar sebagai upaya mengembalikan hak-hak klienya.


