Indikasi mafia tanah di balik dugaan pencaplokan tanah di Duri Kepa, Jakarta Barat

Indikasi mafia tanah di balik dugaan pencaplokan tanah di Duri Kepa, Jakarta Barat
Suaib bersama kuasa hukum dan tim Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia di Polres Metro Jakarta Barat.
AGRARIA
Senin, 15 Jul 2024  15:34

Namun dia tetap menghormati proses hukum dan yakin penyidik akan profesional serta tidak tunduk pada tekanan maupun pesanan dari pihak manapun.

Suaib juga mengatakan akan konsultasi dengan kuasa hukumnya dan Tim Bidang Hukum LAI untuk kemungkinan melaporkan balik Marzuki atas dugaan laporan palsu.

Suaib juga menambahkan, yang dijadikan dasar Marzuki untuk melaporkan dirinya adalah sertifikat atas tanah yang diduga dicaplok tersebut.

"Ini menarik, kami baru tahu tanah tersebut sudah bersertifikat dari penyidik. Cuman pihak penyidik tidak mengizinkan kami mengambil salinan atau memotret sertifikat tersebut," kata dia.

Suaib menduga penerbitan sertifikat tanah itu berdasarkan girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II, yang lokasinya berbeda dengan tanah yang dikuasai Marzuki.

"Selain lokasinya berbeda, juga ada keterangan dari Lurah Duri Kepa tertanggal 20 Aguatus 2015, yang menyatakan tanah tanah girik C 1158 tersebut sudah habis terjual," jelasnya.

Di situlah Suaib melihat indikasi keterlibatan mafia tanah sehingga bisa terbit sertifikat berdasarkan girik yang lokasinya berbeda dan telah habis terjual.

"Indikasi adanya mafia tanah ini yang segera kami laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah," pungkasnya. (Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#duri kepa
#kebon jeruk
#mafia tanah
#aliansi
#jakarta barat
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita