Indikasi Kriminalisasi Terkait Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya
Sabtu, 13 Mei 2017 23:56
Kemudian Yustin menjelaskan, baik sertifikat nomor 181/1985 maupun nomor 706/2009 itu dasarnya adalah persil nomor 5, sedangkan tanah ahli waris itu persil nomor 10.
“Lokasinya berbeda, persil nomor 5 itu di sebelah belakang, berjarak 50-an meter dari persil nomor 10,” imbuhnya.
Yustin berharap penyidik Polda Jatim dapat cermat dalam kasus ini, agar tidak terkesan hanya memenuhi pesanan William. (Jtm)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


