Indogrosir Makassar Berdiri di Tanah dengan Dokumen yang Dinyatakan Palsu oleh Polisi dan Sertifikat Sudah di Bunuh Badan Pertanahan Nasional ( BPN)
Makassar 07 Mei 2023-- Aliansi News.id
NISAN putih dengan ukiran nama di atas batu yang lama termakan usia itu, terletak di tengah tanah wakaf yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum [TPU] Kampung Pai, Makassar, Sulawesi Selatan. Ke makam itu pula, Abd Jalali Daeng Nai melangkahkan kakinya. Genang air mata terlihat di wajah lelaki berusia 64 tahun itu. Bahwa bapak enam anak dan kakek sembilan cucu itu bisa sedemikian terharu, tiada lain karena di bawah batu nisan putih itulah dimakamkan kakeknya, yang bernama Tjoddo.
“Bila saja Beliau masih hidup, bisa dipastikan hatinya pun akan sangat teriris, seperti yang saya rasakan saat ini,” ucap Daeng Nai, perihal kakeknya itu, yang wafat pada tahun 1955 silam.
Tjoddo, memang menjadi nama yang kini akan senantiasa disebut, dalam setiap upaya yang ditempuh Daeng Nai untuk kembali merebut tanah warisan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.Sejak 2014, tanah itu diduduki paksa oleh Indogrosir, yang membeli tanah tersebut dari keluarga Tjonra Karaeng Tola. Nama ini tiada lain adalah ayah dari Karaeng Rama, yang semasa hidupnya pernah menjadi sosok yang amat-sangat ditakuti di Kota Makassar. “Karena merasa ditakuti itu juga, maka keluarga itu kemudian tak segan memalsukan dokumen dan sertifikat atas tanah warisan kakek saya, Tjoddo, saat melakukan transaksi jual beli dengan Indogrosir,” cetus Daeng Nai.
Advertisement
Tak sekadar klaim, lelaki pensiunan Departemen Perhubungan itu kemudian menyodorkan sejumlah bukti yuridis atas tanah yang diwariskan Almarhum Tjoddo bagi keluarganya tersebut. Bukti pertama, adalah Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960 dari Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Cabang Makassar.
Kedua, Surat Riwayat Tanah atas nama Tjoddo. Ketiga, Surat Pajak Hasil Bumi, Surat Pembayaran Ipeda, dan Surat Pembayaran PBB. Keempat, Bukti Pajak Tanah Governement Soelawesi, Onder Afdelin Maros, Distrief Adatgen Mandai/Biringkanaya, Kampung/Desa Boeloeroekeng, Kampoeng Pai Nomor 157 yang menerangkan bahwa Nama Wajib Iuran: Tjoddo, Nomor Kohir: 54 C1, Tempat Tinggal: Kampung Pai, Persil 22 S1 Luas 0,58 hektar, Persil 6 D1 Luas 5,87 hektar, Buku F dari Departemen Keuangan RI qum quibus Ditjen Pajak cum quibus Dit. PBB cum quibus Kanwil XII Ditjen Pajak cum quibus Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang, Kampung Pai 157, Desa Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Mandai yang padanya terdapat keterangan bahwa Persil 6 D 1 Luas 0,63 Hektar, 6 D1 Luas 0,12 Hektar, 6 D1 Luas 5,12Hektar, dan Persil 22 S1 Luas 0,58 Hektar atas nama Tjoddo, serta Surat Keterangan Lurah Pai Tahun 2013, Nomor 593/03/KP/XI/2013, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955 atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai.
“Namun, data dan dokumen selengkap itu, kemudian menjadi tidak berarti apa-apa, setelah tanah warisan kakek saya, Tjoddo, yang berada di kilometer 18, dipalsukan oleh keluarga Tjonra Karaeng Tola, untuk digunakan bertransaksi jual beli dengan pihak Indogrosir pada tahun 2014,” tutur Daeng Nai.
Modus penipuan adalah dengan mendudukkan Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, di tanah milik Tjoddo di Kilometer 18, serta membuat surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari Kilometer 17 atas nama Tjonra Karaeng Tola. “Padahal, Kohir 51 C1 itu tercatat atas nama Sia Pr.