Hotman Paris Dinonaktifkan Peradi 3 Bulan, Dilarang Beracara

Hotman Paris Dinonaktifkan Peradi 3 Bulan, Dilarang Beracara
 
HUKUM
Rabu, 27 Apr 2022  22:57

“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan praktiknya [Hotman Paris] apabila tetap berpraktik di masa 3 bulan itu tadi,” ucapnya.

Dwiyanto juga mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jas‎a Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat. Ini merupakan dampak dari Hotman Paris Hutpea dihukum pemberhentian sementara selama 3 bulan. 

“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dwiyanto yang didampingi Wakil Ketua Umum Zul Armain dan Sekjen Hemansyah Dulaimi menyampaikan, Hotman Paris juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar Pasal 14 UU ITE.

“Sudah melakukan hal yang membahayakan buat dirinya sendiri, yaitu membuat satu keterangan yang bisa terjaring Pasal 14 UU ITE. Memberikan keterngan yang keliru, yang bohong yang bisa dibuktikan itu bohong,” ujarnya.

Pernyataan dimaksud adalah dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/ 2022, maka di antaranya posisi Ketum Otto Hasibuan,‎ DKP, Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat yang ditandatangani Otto adalah tidak sah. “Ada enggak di dalam putusan? Tidak ada,” ucapnya. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#peradi
#hotman paris
#lawyer
#advokad
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita