Hiburan Malam Di Hotel Arwana Resahkan Warga, Walikota Tegaskan Turunkan Tim segera

Lubuklinggau, Aliansinews-
Masyarakat di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan aktivitas hiburan malam di "Hotel Arwana" yang telah mengganggu kenyamanan mereka.
Pada Selasa, 26 September, orang nomor satu di Kota Lubuklinggau, Penjabat (Pj) Walikota H. Trisko Defriyansa, angkat bicara mengenai masalah ini.
H. Trisko Defriyansa menekankan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Lubuklinggau harus memiliki izin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau telah mengirimkan tim ke lokasi usaha "Hotel Arwana" untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Baca juga: Kades Sukaraya Baru Ancam Terjang dan Tinju Wartawan!!!
Dalam hal izin usaha seperti cafe dan karaoke, pemilik usaha diharapkan menyediakan makanan dan minuman berkualitas, mengikuti tema yang sesuai, serta memiliki manajemen dan karyawan yang terlatih untuk melayani pelanggan dengan baik. Selain itu, lisensi minuman beralkohol juga harus sesuai dengan peraturan setempat.
Kesehatan dan keamanan makanan juga menjadi perhatian penting dalam bisnis ini, termasuk inspeksi kesehatan rutin. H. Trisko Defriyansa menyatakan bahwa tim dari DPMPTSP akan mengkaji situasi ini lebih lanjut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Demikianlah perkembangan terkini terkait keluhan masyarakat atas aktivitas hiburan malam di "Hotel Arwana" di Kota Lubuklinggau. (Andika Saputra)
Baca juga: Pendirian Tower Telekomunikasi, rugikan pemilik tanah.