Heboh Soal Kecurangan SPBU Milik Pemkab Sragen, Tiap Malam di Duga Layani Pembelian Solar Bersubsidi Dalam Jumlah Banyak. Pengangsu Pakai Armada Modif
Saat didesak mengungkapkan terkait total penyimpangannya, ia tidak mengetahui secara pasti berapa total penyimpangan penjualan Solar Subsidi tersebut. Alasan Supriyadi katanya kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi. Alasan lain lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar itu dilakukan saat malam hari.
"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan saat malam hari," terangnya.
Konsekwensi yang terjadi pada akhirnya pihak sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut berupa skorsing selama 3 bulan. Kemudian dari ketiga karyawan tersebut juga tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah. Disisi lain juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.
"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu, SPBU Nglangon masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang akan diberlakukan. Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. (Tim)


