Heboh Pangkat Militer Tituler Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya!

Heboh Pangkat Militer Tituler Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya!
Dok. Instagram @mastercorbuzier
NASIONAL
Sabtu, 10 Des 2022  17:43

Penjelasan lebih lanjut termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959. Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

Patut digarisbawahi, menurut pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," ungkap pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Beleid ini juga mengatur bahwa warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.

Kemudian, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#prabowo
#tituler
#menhan
#deddy corbuzier
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita