Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke Praperadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan perkara praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.
"PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon," ungkap Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Advertisement
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020. Hasto diduga bersama-sama Harun memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun merusak ponsel dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti kuat dalam ekspose kasus pada 20 Desember 2024.