Kejati Banten Periksa Saksi Kasus dugaan Korupsi Lahan Sport Center,3 Saksi masih Mangkir, Berikut 9 Nama Saksi dan Perannya
AliansiNews.ID-Banten, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena pekan kemarin mangkir, maka pekan ini akan melakukan pemeriksaan kembali.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardana dam Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis (28 November 2024),” kata Rangga kepada awak media pada Senin 25/11/2024).
Jika pekan kemarin, lanjut Rangga, Kejati Banten memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya, pekan ini memanggil sembilan saksi.
” Sehubungan dengan ketidakhadrian saksi-saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai 2011, pada tanggal 22 Nopember 2024, hari Jum’at yang lalu, Tim Penyidik Tinggi Banten Kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut,”tegas Rangga.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil kembali dalam perkara tersebut:
Advertisement
1. Tubagus Chaeri Wardana; suami Airin Rachmi Diany
2. Fahmi Hakim; Ketua DPRD Banten/Ketua Golkar Kabupaten Serang
3. H. Sutadi, BE, MM (Ex Karo Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012;
4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012);
5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2008 s.d 2009;
6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah);
7. Iwan Hermawan (Penerima Ganti Rugi tanah);
8. Deddy Suandi (Penerima Ganti Rugi tanah);
9. Erwin Prihandani (Pemilik Tanah yang dipinjam KTP nya oleh Dadang Suprijatna)
Para pihak tersebut tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024.
Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.
Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.
“Keduanya bukan calon Gubenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya , pada jumat (22/11/24).