Guru Agama yang Diduga Hamili Janda di Jepara Tolak Hadiri Mediasi yang Difasilitasi Kades
Pertemuam tim L-ADI dengan Kades dan perangkat di kantor desa Somosari
Rabu, 22 Nov 2023 13:29
Suprapto mengatakan yang dituntut oleh U tidak muluk-muluk, hanya butuh pengakuan AH atas anak yang diduga darah dagingnya agar statusnya jelas.
"Selain itu ya tanggung jawab sebagai ayah kandung terhadap anaknya jika mau mengakui atau terbukti nantinya. Hanya itu," pungkasnya (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 23 menit lalu
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya SUMSEL | 5 jam lalu
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan...

