GMPS Akan Gelar Aksi Demo di kejaksaan Agung.Usut Tuntas dugaan keterlibatan Bupati Banyuasin dalam kasus Program Serasi 2019.
Ferdian berharap, pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas permasalahan adanya indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh oknum Bupati Banyuasin. Diduga jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” harapnya.
Berdasarkan hasil diskusi dan analisis kami bahwa Bupati kabupaten Banyuasin, diduga adanya pelanggaran :
“ Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”
“Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan Keuangan negara," Jelasnya. (Tri sutrisno)


